Kota Denpasar

Catur MukaDenpasar awalnya pusat kerajaan Badung , akhirnya juga tetap menjadi pusat administratif Kabupaten Badung dan Denpasar bahkan mulai pada tahun 1958 juga membuat pusat pemerintahan untuk Provinsi Bali. Dengan Denpasar dijadikan pusat pemerintahan bagi Tingkat II dan Tingkat I Badung Bali mengalami pertumbuhan yang sangat pesat baik dari segi fisik, ekonomi , sosial dan budaya . Keadaan fisik Denpasar dan sekitarnya memiliki jalan ke depan dan juga kehidupan masyarakat memiliki banyak menunjukkan karakteristik dan sifat perkotaan . Denpasar menjadi pusat pemerintahan , pusat perdagangan , pusat pendidikan , pusat industri dan pusat pariwisata yang terdiri dari 4 kecamatan , Kecamatan Denpasar Barat , Denpasar Timur, Selatan dan Utara Denpasar Denpasar. Melihat perkembangan Kota Denpasar dari berbagai sektor sangat pesat , hal itu mungkin tidak hanya ditangani oleh Pemerintah status Kota Administratif . Oleh karena itu sudah saatnya pemerintah kota telah membentuk otoritas otonom untuk mengatur dan mengurus daerah perkotaan sehingga masalah dapat ditangani kota lebih cepat dan tepat dan jasa di masyarakat perkotaan lebih cepat.
Proses Pembentukan Denpasar :
Seperti kota-kota lain di Indonesia , Denpasar adalah ibukota Provinsi pertumbuhan penduduk dan pengembangan serta lajunya pembangunan di segala bidang terus meningkat , memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap kota itu sendiri . Bajra SandhiDemikian pula , Kota Denpasar adalah ibukota dari Kabupaten Badung dan juga merupakan ibu kota Provinsi Bali telah berkembang begitu pesat . Sebuah pertumbuhan penduduk rata-rata 4,05% per tahun dan juga ditambah lajunya pertumbuhan pembangunan di berbagai sektor , sehingga memberikan pengaruh yang sangat besar pada kota Denpasar , yang akhirnya menyebabkan berbagai masalah perkotaan yang harus diselesaikan dan ditangani oleh Kota Administratif , baik dalam memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat perkotaan sehingga meningkatkan . Berdasarkan kondisi obyektif dan pertimbangan antara Tingkat I dan Tingkat II Badung telah mencapai kesepakatan untuk meningkatkan status Kota Denpasar ke Denpasar . Dan akhirnya pada tanggal 15 Januari 1992, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Denpasar lahir dan telah diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada 27 Februari 1992 bahwa babak baru bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Bali , Kabupaten Badung dan juga untuk kota Denpasar . Untuk Provinsi Bali merupakan pengembangan yang dulunya 8 Daerah Tingkat 9 Wilayah II sekarang menjadi Tingkat II . Adapun Kabupaten Badung dan potensi kerugian dari beberapa daerah yang terkandung di dalamnya . Untuk Denpasar yang merupakan babak baru dalam pemerintahan dan pembangunan meskipun tingkat kedua daerah terbungsu di Provinsi Bali

Leave a comment